Rabu, 29 Oktober 2025

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto! Kenapa Bebasnya Setnov Dinilai Cacat Formil?

Setnov dinilai tidak memenuhi syarat berkelakuan baik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:58

POTRET - Setya Novanto dan Boyamin Saiman/ ASET IST (kolase oleh megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM -   Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang perdana gugatan pembatalan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Perkara ini terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT dan diajukan oleh dua organisasi masyarakat sipil, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), melalui Boyamin Saiman Law Firm.

Para penggugat menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Tergugat I, bersama beberapa pejabat lain seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Lapas Sukamiskin, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK, yang didudukkan sebagai turut tergugat.

Diduga Cacat Hukum: Setnov Dinilai Tak Layak Bebas Bersyarat

Dalam berkas gugatan, para penggugat menilai keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1423.PK.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025 yang memberikan bebas bersyarat kepada Setya Novanto cacat secara formil dan substantif.

Mereka menilai Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Selama menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Setnov tercatat beberapa kali melanggar aturan, di antaranya menggunakan ponsel di dalam lapas, memiliki fasilitas kamar mewah, dan sempat keluar lapas tanpa izin resmi.

“Pelanggaran-pelanggaran itu semestinya dicatat dalam register F dan menjadi alasan kuat untuk menunda atau mencabut hak bebas bersyaratnya,” ujar kuasa hukum penggugat dalam surat gugatannya.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id