Sidang Perdana Bahas Pemeriksaan Awal
Sidang perdana hari ini dijadwalkan membahas pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas gugatan.
Majelis hakim akan menentukan jadwal lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Apabila gugatan dikabulkan, maka pembebasan bersyarat Setya Novanto dinyatakan batal demi hukum, dan ia berpotensi menjalani sisa masa pidananya di Lapas Sukamiskin.
Publik kini menunggu langkah PTUN Jakarta dalam menangani perkara ini, yang dinilai menjadi ujian penting atas transparansi dan integritas sistem hukum dalam menangani narapidana kasus korupsi besar. (tam)
Baca juga:




