MEGAPOLITIK.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang perdana gugatan pembatalan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT dan diajukan oleh dua organisasi masyarakat sipil, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), melalui Boyamin Saiman Law Firm.
Para penggugat menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Tergugat I, bersama beberapa pejabat lain seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Lapas Sukamiskin, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK, yang didudukkan sebagai turut tergugat.
Diduga Cacat Hukum: Setnov Dinilai Tak Layak Bebas Bersyarat
Dalam berkas gugatan, para penggugat menilai keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1423.PK.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025 yang memberikan bebas bersyarat kepada Setya Novanto cacat secara formil dan substantif.
Mereka menilai Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Setnov tercatat beberapa kali melanggar aturan, di antaranya menggunakan ponsel di dalam lapas, memiliki fasilitas kamar mewah, dan sempat keluar lapas tanpa izin resmi.
“Pelanggaran-pelanggaran itu semestinya dicatat dalam register F dan menjadi alasan kuat untuk menunda atau mencabut hak bebas bersyaratnya,” ujar kuasa hukum penggugat dalam surat gugatannya.
Masih Berstatus Tersangka TPPU
Selain itu, para penggugat juga menyoroti status hukum Setnov yang masih menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.
Berdasarkan Pasal 43B ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012, narapidana yang masih tersangkut perkara lain tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Pemberian hak bebas bersyarat dalam kondisi ini bertentangan dengan peraturan dan prinsip keadilan,” demikian bunyi gugatan tersebut.
ARUKKI dan LP3HI menilai keputusan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan upaya pemberantasan korupsi.
Isi Petitum atau Tuntutan Para Penggugat
Dalam petitum yang diajukan ke majelis hakim PTUN Jakarta, para penggugat meminta agar pengadilan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1423.PK.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025 tentang pembebasan bersyarat atas nama Setya Novanto;
- Mewajibkan Tergugat I (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) untuk mencabut Surat Keputusan tersebut;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sidang Perdana Bahas Pemeriksaan Awal
Sidang perdana hari ini dijadwalkan membahas pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas gugatan.
Majelis hakim akan menentukan jadwal lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Apabila gugatan dikabulkan, maka pembebasan bersyarat Setya Novanto dinyatakan batal demi hukum, dan ia berpotensi menjalani sisa masa pidananya di Lapas Sukamiskin.
Publik kini menunggu langkah PTUN Jakarta dalam menangani perkara ini, yang dinilai menjadi ujian penting atas transparansi dan integritas sistem hukum dalam menangani narapidana kasus korupsi besar. (tam)




