MEGAPOLITIK.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara menanggapi kabar mengenai kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disebut meningkat hingga 100 persen.
Pernyataan yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia rupanya belum sepenuhnya diketahui oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menuturkan bahwa dirinya belum menerima rincian resmi terkait kebijakan kenaikan tukin di Kementerian ESDM.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa anggaran untuk seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2026 sebenarnya sudah tersedia.
Purbaya Mengaku Belum Terima Detail Info
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa kenaikan tersebut telah mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Purbaya mengatakan bahwa apabila keputusan tersebut memang sudah disetujui oleh Presiden dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Kementerian Keuangan siap menindaklanjutinya.
“Saya nggak tahu, saya belum tahu. Kalau memang sudah ada surat resmi dari perintah Bapak Presiden, tentu kami akan ikut, cuma saya belum tahu” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menambahkan, anggaran untuk seluruh kementerian dan lembaga tahun 2026 sejatinya sudah disiapkan.
Namun, per 27 Oktober 2025, pihaknya belum menerima detail terkait kebijakan tukin di Kementerian ESDM.
“Secara umum dananya sudah tersedia, hanya saja untuk ESDM saya belum dapat rinciannya. Kalau nanti sudah ada, pasti akan saya sampaikan,” jelasnya.
Bahlil Lahadalia Naikkan Tukin 100 Persen
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dirinya telah menepati janji kepada para pegawai Kementerian ESDM dengan merealisasikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen hanya dalam waktu dua bulan.
Bahlil Lahadalia menyebut pencapaian tersebut sebagai salah satu tugas paling berat selama menjabat sebagai Menteri ESDM.
“Saya sudah menunaikan janji saya kepada Bapak-Ibu semua di lapangan ini, seperti yang saya sampaikan tahun lalu terkait tunjangan,” ujar Bahlil Lahadalia saat Upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi ke-80, Jumat (24/10/2025).
Bahlil Lahadalia menambahkan, dirinya berkomitmen agar kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tersebut dapat berlaku permanen dan tidak lagi bersifat sementara.
Prabowo Restui Kenaikan Tukin, Bentuk Apresiasi untuk Aparat ESDM
Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu penuh terhadap kenaikan tersebut, ditandai dengan penandatanganan keputusan presiden (Keppres).
Sebelum menandatangani Keppres, Presiden disebut memberikan pesan agar kebijakan tersebut menjadi simbol penghargaan negara kepada para pegawai ESDM atas kontribusi mereka bagi bangsa.
“Beliau menandatangani langsung dan menyampaikan kepada saya, ‘Pak Menteri, saya tanda tangani ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada para aparat yang bekerja di ESDM,’” jelas Bahlil Lahadalia.
“Bapak Presiden menyampaikan salam hormat dan berpesan agar seluruh aparat negara di ESDM memberikan kontribusi terbaik demi membangun bangsa dan negara,” tuturnya.
Peringatan Tegas, Pejabat Tak Berintegritas Akan Dirumahkan
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil Lahadalia juga memberikan peringatan keras kepada para pejabat, terutama direktur jenderal yang memiliki kewenangan besar dalam urusan perizinan.
Bahlil Lahadalia menegaskan tak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang atau tidak profesional.
“Saya minta komitmen Bapak-Ibu semua. Ini arahan langsung dari Presiden. Bagi pejabat yang masih mau main-main, tidak akan saya pindah-pindah, tapi saya rumahkan,” tegasnya.
Bahlil Lahadalia menambahkan, banyak pegawai muda potensial yang siap menggantikan pimpinan jika mereka tidak menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
Ketentuan Tukin di Kementerian ESDM
Saat ini, ketentuan mengenai tukin di Kementerian ESDM masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam aturan itu, tunjangan kinerja dibagi menjadi 17 kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas 1 hingga Rp33.240.000 per bulan untuk kelas 17 yang setara eselon I.
Jika kenaikan 100 persen resmi diberlakukan, maka tukin terendah akan menjadi Rp5.062.500 dan tertinggi mencapai Rp66.480.000 per bulan.
Berikut rincian besaran tukin yang berlaku saat ini:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
(apr)





