Perubahan pola kerja BUMD juga disebutkannya sebagai bagian dari reformasi menyeluruh, bukan hanya dari sisi bisnis, tetapi menyentuh cara kerja yang menuntut ketepatan, konsistensi, dan inovasi.
Desakan ini menandai pendekatan baru bahwa perusahaan daerah tidak cukup sekadar memenuhi laporan administratif, melainkan wajib menghadirkan dampak ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Tekanan dari pemerintah daerah dan DPRD mempertegas bahwa pembiaran terhadap kebiasaan lama hanya akan memperbesar potensi kerugian dan menghambat pembangunan.
Sigit pun percaya bahwa melalui langkah tegas pemerintah serta pengawasan legislatif yang lebih ketat, BUMD bisa kembali memenuhi mandat awal pembentukannya.
Ia optimistis perubahan dapat membuka ruang bagi peran perusahaan daerah menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Sebagai penggerak ekonomi dan pilar kesejahteraan masyarakat,” kata Sigit. (adv)





