MEGAPOLITIK.COM - Ketidakpuasan publik terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat, memunculkan dorongan kuat agar pengelolaan perusahaan daerah tak lagi dibiarkan berjalan tanpa arah.
Tuntutan transparansi dan perubahan konkret semakin menguat seiring penilaian bahwa BUMD belum memberikan kontribusi sesuai harapan.
Dalam pandangan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, perusahaan milik pemerintah daerah harus mampu menjalankan fungsi ekonomi secara nyata, bukan menjadi sumber beban bagi anggaran maupun masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa arahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah menekankan pentingnya hasil yang dapat dibuktikan oleh setiap perusahaan daerah melalui kinerja yang terukur. ]
“Perintah Gubernur sudah jelas, tidak boleh lagi menjadi beban. Semuanya harus menunjukkan kinerja konkret bukan sekedar laporan tahunan,” tegas Sigit, Jumat.
Menurutnya, dorongan itu bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab BUMD dalam memastikan mereka benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah.
Sigit juga menuturkan bahwa perusda seharusnya mampu berperan aktif dalam memperluas lapangan pekerjaan, terutama di sektor yang memiliki daya ungkit ekonomi tinggi.
“Perusahaan daerah itu seharusnya menjadi mesin ekonomi, mereka bisa terjun ke sektor strategis membuka lapangan kerja dan membawa nilai tambah bagi masyarakat. Itu esensi pendiriannya dari sebuah BUMD,” ujarnya.
Ia menilai, prinsip tersebut sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap keberadaan BUMD.
Ia mengungkapkan bahwa kelemahan dalam pengelolaan, mulai dari manajemen yang tidak solid hingga pengawasan internal yang longgar, menjadi alasan utama perlunya pembenahan mendalam.
Menurut Sigit, keberanian melakukan koreksi wajib ditempatkan sebagai prioritas agar setiap perusahaan daerah tetap berada dalam rel kepentingan masyarakat.
“Kita harus berani memastikan setiap rupiah yang dikelola Perusda bisa dipertanggungjawabkan tanpa pengawasan kita hanya mengulang pola lama,” tandasnya.
Perubahan pola kerja BUMD juga disebutkannya sebagai bagian dari reformasi menyeluruh, bukan hanya dari sisi bisnis, tetapi menyentuh cara kerja yang menuntut ketepatan, konsistensi, dan inovasi.
Desakan ini menandai pendekatan baru bahwa perusahaan daerah tidak cukup sekadar memenuhi laporan administratif, melainkan wajib menghadirkan dampak ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Tekanan dari pemerintah daerah dan DPRD mempertegas bahwa pembiaran terhadap kebiasaan lama hanya akan memperbesar potensi kerugian dan menghambat pembangunan.
Sigit pun percaya bahwa melalui langkah tegas pemerintah serta pengawasan legislatif yang lebih ketat, BUMD bisa kembali memenuhi mandat awal pembentukannya.
Ia optimistis perubahan dapat membuka ruang bagi peran perusahaan daerah menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Sebagai penggerak ekonomi dan pilar kesejahteraan masyarakat,” kata Sigit. (adv)





