MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah pusat berencana meluncurkan 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan dengan nama Koperasi Merah Putih pada tanggal 12 Juli 2025.
Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan menjadikan koperasi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako murah dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Menurut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, awalnya pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Merah Putih di desa.
Namun kemudian jumlah itu bertambah dengan melibatkan koperasi kelurahan sehingga totalnya menjadi 80.000 koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami mulai dari gagasan membangun 70.000 koperasi desa, dan kemudian ditambah koperasi kelurahan sehingga total mencapai 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih,” jelas Ahmad Riza di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025).
Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput, terutama di desa dan kelurahan. Koperasi Merah Putih tidak hanya berperan sebagai pusat distribusi kebutuhan dasar, tetapi juga dilengkapi fasilitas pendukung seperti klinik kesehatan, apotek, gudang logistik, cold storage, hingga kendaraan distribusi untuk hasil pertanian dan produk koperasi.
“Harapannya, koperasi ini memiliki klinik, apotek, serta kendaraan seperti mobil atau truk untuk mengangkut hasil tani dan hasil koperasi,” tambahnya.
Selain itu, koperasi ini akan menjadi saluran utama bagi berbagai program bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk distribusi sembako murah dan BLT. Semua bantuan tersebut nantinya akan disalurkan lewat koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.
Proses pendirian koperasi akan dimulai melalui musyawarah kelurahan, dengan lurah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas koperasi. Keterlibatan tokoh masyarakat serta unsur RT dan RW juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Struktur Kepengurusan Koperasi Merah Putih
Pengelolaan koperasi Merah Putih terbagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu pengurus, pengawas, dan pengelola.
Pengurus terdiri dari minimal lima posisi: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, dan Bendahara.
Syarat pengurus adalah memiliki pengetahuan koperasi, jujur, berdedikasi, berkompeten dalam usaha dan kewirausahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain. Pengurus juga tidak berasal dari unsur pimpinan desa. Jumlah pengurus harus ganjil dan mencakup keterwakilan perempuan.
Pengawas terdiri dari Ketua Pengawas—yang dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio—dan dua anggota pengawas lainnya. Mereka harus berpengetahuan, berintegritas, tidak pernah terlibat dalam kebangkrutan koperasi atau perusahaan, serta tidak pernah dihukum terkait tindak pidana yang merugikan koperasi atau keuangan negara dalam lima tahun terakhir. Jumlah pengawas juga harus ganjil dan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Pengelola adalah pihak yang diangkat oleh pengurus dan disetujui oleh rapat anggota koperasi. Jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam menjalankan operasional dan pengembangan usahanya.
Aturan lengkap tentang pembentukan dan pengelolaan koperasi ini merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (tam)