Ia lanjutkan, bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dibiayai oleh APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut, menurut Nadiem, dievaluasi secara berkala. Kemendikbudristek melakukan pemantauan untuk memastikan perangkat benar-benar digunakan.
Data tahun 2023 menunjukkan bahwa 97 persen dari laptop yang disalurkan telah aktif dan teregistrasi. Sementara itu, sekitar 82 persen sekolah menyatakan bahwa perangkat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran, tidak hanya untuk keperluan administrasi atau asesmen.
Sempat Terkejut
Menanggapi kabar bahwa program ini tengah diusut Kejaksaan Agung, Nadiem mengaku terkejut.
Nadiem Makarim menyebut bahwa sejak awal proses pengadaan sudah melibatkan sejumlah lembaga pengawasan negara, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai pendamping hukum.
Untuk menghindari konflik kepentingan, pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP.
Bahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diajak berkoordinasi agar tidak terjadi monopoli.
“Kami sadar sejak awal bahwa proyek sebesar ini mengandung risiko. Karena itu, kami berupaya sekuat mungkin melibatkan berbagai lembaga pengawasan agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” jelas Nadiem.
“Makanya saya juga sangat terkejut ketika mendengar kabar penyelidikan ini," katanya lagi. (tam)