Dalam ketentuan tersebut, struktur gaji Direksi diatur dengan komposisi:
- Direktur Utama menerima gaji sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN.
- Wakil Direktur Utama memperoleh 90% dari gaji Direktur Utama.
- Direktur lainnya menerima 85% dari gaji Direktur Utama.
Penetapan ini juga ditegaskan melalui Keputusan RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 mengenai Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023.
Menurut Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, diketahui besaran remunerasi dewan komisaris dengan rincian sebagai berikut:
- Honorarium: Rp23.15 miliar.
- Tantiem: Rp111,02 miliar.
- Tunjangan transportasi: Rp4,63 miliar.
- Tunjangan hari raya: Rp1,93 miliar.
- Tanggungan PPh Pasal 21: Rp75,88 miliar.
- Tanggungan BPJS: Rp1,26 miliar.
- Total: Rp217,89 miliar.
Besaran angka di atas merupakan remunerasi untuk 10-15 komisaris.
Apabila diasumsikan pembagian terhadap jumlah terbanyak 15 orang dengan besaran pendapatan yang sama, maka tiap orangnya bisa memperoleh gaji minimal Rp14,52 miliar per tahun atau sekitar 1,21 miliar tiap bulannya.
Berapa Total Gaji Suahasil Nazara?
Menurut informasi gaji sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus Wakil Komisaris Utama PLN, maka estimasi pendapatan Suahasil Nazara adalah sebagai berikut:
- Gaji Wakil Menteri Keuangan: Rp11.566.800 (belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain)
- Gaji Wakil Komisaris Utama PLN: Rp1,21 miliar
- Total: Rp1,32 miliar per bulan (belum termasuk gaji pokok dan tunjangan wakil menteri)
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi total gaji yang diperoleh Suahasil Nazara sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus Wakil Komisaris Utama PLN adalah senilai Rp1,32 miliar setiap bulannya.
Namun, perlu diketahui bahwa bahwa kebijakan penghapusan tantiem bagi direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mulai berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sekaligus Menteri Investasi, Rosan Perkasa Roeslani, usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan tidak ada lagi praktik “mengakali” keuangan perusahaan pelat merah demi keuntungan pribadi.
“Tantiem sudah kami jalankan penghapusannya. Jadi, komisaris tidak lagi menerima tantiem,” ujar Rosan. (apr)
Disclaimer: Angka-angka perhitungan yang tertera di atas bukanlah mutlak, melainkan berdasarkan estimasi.