Senin, 20 Oktober 2025
Penghasilan Pejabat

Wakil Menteri Keuangan Sekaligus Wakil Komisaris Utama PLN, Segini Gaji Suahasil Nazara...

Berapa Gaji Suahasil Nazara?

Sabtu, 13 September 2025 - 10:22

SUAHASIL NAZARA - Sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Komisaris PLN, segini perkiraan gaji Suahasil Nazara (Foto: Instagram @suahasil)

MEGAPOLITIK.COM - Suahasil Nazara merupakan Wakil Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut laman resmi PLN, Dewan Komisaris berfungsi sebagai suatu majelis sehingga setiap anggotanya tidak memiliki kewenangan bertindak secara individual, melainkan harus berdasarkan keputusan kolektif Dewan Komisaris.

Adapun susunan, kualifikasi, proses nominasi, hingga mekanisme pengangkatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sebagai Wakil Komisaris Utama PLN, saat ini Suahasil Nazara juga menduduki kursi Wakil Menteri Keuangan yang lanjut dari masa Presiden Jokowi hingga ke Presiden Prabowo.

Profil Suahasil Nazara

Suahasil Nazara lahir di Jakarta pada 23 November 1970.

Perjalanan pendidikan Suahasil Nazara dimulai di Universitas Indonesia, tempat ia meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1994.

Semangat akademik Suahasil Nazara kemudian membawanya ke luar negeri, dengan menuntaskan gelar Master of Science (M.Sc.) di Cornell University, Amerika Serikat, pada 1997, dan dilanjutkan dengan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) dari University of Illinois at Urbana-Champaign pada 2003.

Karier Suahasil Nazara sebagai akademisi bermula pada 1999 ketika ia bergabung sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI).

Dedikasi Suahasil Nazara di dunia pendidikan dan penelitian membawanya meraih jabatan Guru Besar (Profesor) Ilmu Ekonomi pada 2009.

Di lingkungan kampus, Suahasil Nazara pernah dipercaya memimpin sejumlah posisi penting, mulai dari Kepala Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi (2004–2005), Kepala Lembaga Demografi (2005–2008), hingga Ketua Departemen Ilmu Ekonomi (2009–2013).

Selain berkiprah di dunia akademik, Suahasil Nazara juga aktif di berbagai lembaga strategis.

Suahasil Nazara sempat menjadi anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan Bidang Desentralisasi Fiskal (2009–2011) dan pengurus Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).

Pada periode 2009–2015, Suahasil Nazara menjabat Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Suahasil Nazara juga dipercaya sebagai Koordinator Pokja Kebijakan di Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Kantor Wakil Presiden RI (2010–2015), serta menjadi anggota Dewan Komite Ekonomi Nasional (KEN) pada 2013–2014.

Karier birokrasi Suahasil Nazara semakin menanjak ketika pada 6 Februari 2015 ia ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal.

Setahun kemudian, tepatnya pada 31 Oktober 2016, Suahasil Nazara dilantik sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal definitif oleh Menteri Keuangan.

Puncaknya, pada 25 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk Suahasil Nazara sebagai Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Indonesia Maju.

Suahasil Nazara dilantik bersama 11 wakil menteri lainnya di Istana Negara oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Kepercayaan itu kembali berlanjut pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Suahasil Nazara kembali didapuk sebagai Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih dan resmi dilantik pada 21 Oktober 2024.

Terbaru, sejak 7 Februari 2025, Suahasil Nazara ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mempertegas perannya sebagai salah satu tokoh penting dalam kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara.

Saat ini, Suahasil Nazara mengemban dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus juga sebagai Wakil Komisaris Utama PLN.

Rangkap jabatan rangkap gaji, berapa penghasilan Suahasil Nazara sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus Wakil Komisaris Utama PLN?

Gaji sebagai Wakil Menteri Keuangan

Ketentuan besaran gaji dan fasilitas pejabat untuk wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Di sisi lain, Permenkeu tidak secara eksplisit mencantumkan gaji pokok wakil menteri.

Namun, baik menteri maupun wakil menteri sama-sama berhak menerima tunjangan jabatan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan untuk menteri dipatok sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Sementara itu, Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 menyebutkan bahwa wakil menteri menerima 85 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp11.566.800 per bulan.

Kemudian, bagi wakil menteri, selain tunjangan jabatan, juga terdapat tunjangan kinerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, yaitu sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.

Wakil menteri pun memperoleh fasilitas serupa dengan menteri, mulai dari kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, hingga gaji ke-13.

Apabila kementerian tidak menyediakan rumah jabatan, maka negara memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan senilai Rp35 juta per bulan.

Dengan demikian, seorang wakil menteri setidaknya menerima gaji sebesar Rp11.566.800 per bulan dari tunjangan jabatan, yang juga masih ditambah dengan gaji pokok, tunjangan kinerja, maupun fasilitas resmi negara.

Gaji sebagai Wakil Komisaris Utama PLN

Perseroan menetapkan remunerasi bagi Direksi dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, yang kemudian diperbarui melalui PER-03/MBU/03/2023 mengenai Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Dalam ketentuan tersebut, struktur gaji Direksi diatur dengan komposisi:

  • Direktur Utama menerima gaji sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN.
  • Wakil Direktur Utama memperoleh 90% dari gaji Direktur Utama.
  • Direktur lainnya menerima 85% dari gaji Direktur Utama.

Penetapan ini juga ditegaskan melalui Keputusan RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 mengenai Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023.

Menurut Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, diketahui besaran remunerasi dewan komisaris dengan rincian sebagai berikut:

  • Honorarium: Rp23.15 miliar.
  • Tantiem: Rp111,02 miliar.
  • Tunjangan transportasi: Rp4,63 miliar.
  • Tunjangan hari raya: Rp1,93 miliar.
  • Tanggungan PPh Pasal 21: Rp75,88 miliar.
  • Tanggungan BPJS: Rp1,26 miliar.
  • Total: Rp217,89 miliar.

Besaran angka di atas merupakan remunerasi untuk 10-15 komisaris.

Apabila diasumsikan pembagian terhadap jumlah terbanyak 15 orang dengan besaran pendapatan yang sama, maka tiap orangnya bisa memperoleh gaji minimal Rp14,52 miliar per tahun atau sekitar 1,21 miliar tiap bulannya.

Berapa Total Gaji Suahasil Nazara?

Menurut informasi gaji sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus Wakil Komisaris Utama PLN, maka estimasi pendapatan Suahasil Nazara adalah sebagai berikut:

Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi total gaji yang diperoleh Suahasil Nazara sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus Wakil Komisaris Utama PLN adalah senilai Rp1,32 miliar setiap bulannya.

Namun, perlu diketahui bahwa bahwa kebijakan penghapusan tantiem bagi direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mulai berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sekaligus Menteri Investasi, Rosan Perkasa Roeslani, usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan tidak ada lagi praktik “mengakali” keuangan perusahaan pelat merah demi keuntungan pribadi.

“Tantiem sudah kami jalankan penghapusannya. Jadi, komisaris tidak lagi menerima tantiem,” ujar Rosan. (apr)

Disclaimer: Angka-angka perhitungan yang tertera di atas bukanlah mutlak, melainkan berdasarkan estimasi.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id