Kepercayaan itu kembali berlanjut pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Suahasil Nazara kembali didapuk sebagai Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih dan resmi dilantik pada 21 Oktober 2024.
Terbaru, sejak 7 Februari 2025, Suahasil Nazara ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mempertegas perannya sebagai salah satu tokoh penting dalam kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara.
Saat ini, Suahasil Nazara mengemban dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus juga sebagai Wakil Komisaris Utama PLN.
Rangkap jabatan rangkap gaji, berapa penghasilan Suahasil Nazara sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus Wakil Komisaris Utama PLN?
Gaji sebagai Wakil Menteri Keuangan
Ketentuan besaran gaji dan fasilitas pejabat untuk wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Di sisi lain, Permenkeu tidak secara eksplisit mencantumkan gaji pokok wakil menteri.
Namun, baik menteri maupun wakil menteri sama-sama berhak menerima tunjangan jabatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan untuk menteri dipatok sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sementara itu, Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 menyebutkan bahwa wakil menteri menerima 85 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp11.566.800 per bulan.
Kemudian, bagi wakil menteri, selain tunjangan jabatan, juga terdapat tunjangan kinerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, yaitu sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.
Wakil menteri pun memperoleh fasilitas serupa dengan menteri, mulai dari kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, hingga gaji ke-13.
Apabila kementerian tidak menyediakan rumah jabatan, maka negara memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan senilai Rp35 juta per bulan.
Dengan demikian, seorang wakil menteri setidaknya menerima gaji sebesar Rp11.566.800 per bulan dari tunjangan jabatan, yang juga masih ditambah dengan gaji pokok, tunjangan kinerja, maupun fasilitas resmi negara.
Gaji sebagai Wakil Komisaris Utama PLN
Perseroan menetapkan remunerasi bagi Direksi dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, yang kemudian diperbarui melalui PER-03/MBU/03/2023 mengenai Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.