Persoalan distribusi kuota haji 2024 sebenarnya sudah lebih dulu menjadi perhatian serius DPR.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji, ditemukan dugaan bahwa sebagian kuota reguler dialihkan secara tidak wajar menjadi kuota haji khusus.
Anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah, mengungkap adanya indikasi kuat transaksi uang untuk mempercepat antrean jemaah haji melalui jalur khusus.
Menurutnya, kuota 10.000 jemaah haji khusus yang disiapkan jauh melebihi ketentuan maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
"Seharusnya hanya sekitar 1.600 jemaah, tapi justru lebih dari 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan pada 2024, melewati antrean reguler yang seharusnya hingga tahun 2031," ujar Luluk.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Kemenag
Anggota Pansus lainnya, Marwan Jafar, menyoroti dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Kemenag dalam praktik tersebut. Ia menyebut kemungkinan keterlibatan hingga tingkat direktur jenderal dan menteri.
“Kalau di atasnya direktur, ya dirjen. Di atasnya dirjen, berarti menteri,” kata Marwan saat melakukan inspeksi mendadak ke sistem Siskohat (4 September 2024).