Sabtu, 23 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Terbaru di Kasus Kuota Haji: Ada Komitmen Fee, SK Kontroversial dan Daftar Nama yang Dicekal

KPK Bongkar Komitmen Fee Kuota Haji Khusus

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:56

KOLASE - Potret Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan eks Menag Yaqit Cholil/ ASET IST (kolase oleh Megakaltim.com)

Namun, Kementerian Agama diduga membagi secara 50:50 — masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus — yang dinilai melanggar ketentuan.

KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

 

SK Kontroversial yang Sulit Dilacak

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK.

SK ini disampaikan pihak MAKI, mengatur pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji khusus, setara 10.000 jamaah.

Boyamin menilai SK tersebut melanggar:

  • Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 (batas kuota khusus hanya 8%).
  • Pasal 9 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 (pengaturan kuota harus lewat Peraturan Menteri Agama, bukan SK, dan wajib diumumkan di lembaran negara).
Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id