Namun, Kementerian Agama diduga membagi secara 50:50 — masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus — yang dinilai melanggar ketentuan.
KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Baca juga:
SK Kontroversial yang Sulit Dilacak
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK.
SK ini disampaikan pihak MAKI, mengatur pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji khusus, setara 10.000 jamaah.
Boyamin menilai SK tersebut melanggar:
- Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 (batas kuota khusus hanya 8%).
- Pasal 9 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 (pengaturan kuota harus lewat Peraturan Menteri Agama, bukan SK, dan wajib diumumkan di lembaran negara).