SK ini juga disebut disusun tergesa-gesa oleh empat pejabat Kemenag, mulai dari staf khusus hingga pejabat eselon.
Menurut MAKI dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada dugaan pungutan liar Rp75 juta per jamaah kuota tambahan, dengan potensi kerugian Rp691 miliar.
Selain itu, terdapat indikasi mark up biaya katering dan hotel yang nilainya belum diungkap.
Eks Menteri Agama dan Dua Nama Lain Dicekal
KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
MAKI meminta KPK menelusuri aliran dana dan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara serta memberi efek jera bagi pelaku. (tam)