MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komitmen fee yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka terima.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kisaran fee berada di angka US$2.600 hingga US$7.000 per kuota, tergantung pada skala dan pelayanan agen travel tersebut.
“Kami sedang menghitung pastinya, tapi kisarannya di angka 2.600 sampai 7.000 dollar per kuota,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menambahkan, KPK masih mendalami adanya dugaan “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri Agama yang membagi kuota tambahan secara tidak proporsional.
Dugaan Pelanggaran Aturan Kuota Haji
Kasus ini terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga ada penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya boleh 8%, sedangkan haji reguler 92%.
Artinya, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi 18.400 reguler dan 1.600 khusus.
Namun, Kementerian Agama diduga membagi secara 50:50 — masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus — yang dinilai melanggar ketentuan.
KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
SK Kontroversial yang Sulit Dilacak
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK.
SK ini disampaikan pihak MAKI, mengatur pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji khusus, setara 10.000 jamaah.
Boyamin menilai SK tersebut melanggar:
- Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 (batas kuota khusus hanya 8%).
- Pasal 9 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 (pengaturan kuota harus lewat Peraturan Menteri Agama, bukan SK, dan wajib diumumkan di lembaran negara).
SK ini juga disebut disusun tergesa-gesa oleh empat pejabat Kemenag, mulai dari staf khusus hingga pejabat eselon.
Menurut MAKI dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada dugaan pungutan liar Rp75 juta per jamaah kuota tambahan, dengan potensi kerugian Rp691 miliar.
Selain itu, terdapat indikasi mark up biaya katering dan hotel yang nilainya belum diungkap.
Eks Menteri Agama dan Dua Nama Lain Dicekal
KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
MAKI meminta KPK menelusuri aliran dana dan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara serta memberi efek jera bagi pelaku. (tam)