Gaji Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan)
Gaji Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, terdiri dari beberapa komponen:
- Tunjangan Jabatan Wakil Menteri: Rp11.566.800 per bulan, yang merupakan 85% dari tunjangan jabatan Menteri yang sebesar Rp13.608.000.
- Tunjangan Kinerja: Sekitar Rp7.425.000 per bulan, yang merupakan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a dengan peringkat jabatan tertinggi di Kementerian Pertanian.
- Fasilitas Lainnya: Termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan (atau tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan jika tidak disediakan), dan jaminan kesehatan.
Dengan demikian, total penghasilan bulanan Sudaryono sebagai Wamentan diperkirakan sekitar Rp18.991.800, belum termasuk tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya.
Baca juga:
Gaji Sudaryono sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia
Gaji atau honorarium yang diterima oleh Sudaryono sebagai Komisaris Pupuk PT Indonesia (Persero) belum tersedia secara spesifik dalam publikasi resmi yang ditemukan.
Namun, berdasarkan pedoman remunerasi BUMN, berikut adalah struktur gaji Dewan Komisaris Pupuk PT Indonesia: