Jika tanah tersebut tidak dibutuhkan, barulah dapat dijual ke pihak lain, dengan tetap disertai rekomendasi resmi dari OIKN.
“Tanah yang tak diperlukan OIKN boleh dijual ke masyarakat, tapi tetap harus ada rekomendasi dari kami,” kata Mia.
Dalam proses pengajuan penawaran lahan ke OIKN, pemilik tanah diwajibkan menyertakan berbagai dokumen, seperti bukti kepemilikan, surat bebas sengketa, kronologi kepemilikan, penawaran harga, koordinat lokasi, dan identitas diri.
Jika permohonan disetujui, tim pembelian tanah akan menilai serta menyelesaikan proses pembayaran.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk lahan yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), pengadaan kementerian/lembaga, atau program kemanusiaan saat terjadi bencana.
OIKN Tegaskan Pentingnya Tertib Pertanahan
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa regulasi baru ini bertujuan menciptakan sistem pertanahan yang tertib dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip inklusivitas pembangunan IKN.
“Semua pihak wajib mengikuti aturan. Pertemuan dengan Ikatan PPAT adalah awal yang baik untuk menyamakan persepsi dan memperbaiki tata kelola pertanahan di IKN,” ujar Basuki.
Dengan kebijakan ini, OIKN berkomitmen membangun sistem yang transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN. (apr)