MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera bertindak tegas terhadap praktik spekulasi tanah yang semakin marak di wilayah terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan kekhawatirannya atas masifnya transaksi jual beli tanah oleh para spekulan di kawasan yang masuk delineasi IKN.
Meski ukuran lahan yang diperjualbelikan relatif kecil, seperti 10x10 meter, ia menilai kegiatan ini bisa menimbulkan konflik lahan di masa depan.
“Spekulan tanah sangat banyak. Padahal transaksi kecil seperti ini perlu kita jaga bersama demi kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar,” ujarnya pada Selasa (5/8/2025).
Enam Kecamatan Kukar Masuk Zona Delineasi IKN
Aulia mengungkapkan bahwa terdapat enam kecamatan di Kukar yang termasuk dalam delineasi IKN, termasuk Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, serta sebagian wilayah Loa Janan dan Loa Kulu.
Meskipun secara geografis letaknya cukup jauh dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pertumbuhan penduduk yang pesat dinilai berpotensi meningkatkan dampak sosial dan tumpang tindih administrasi, khususnya dalam urusan pertanahan.
“Wilayah itu memang masuk dalam tata ruang IKN, tetapi layanan publiknya masih ditangani oleh Pemkab Kukar. Ini bisa menimbulkan persoalan administratif ke depan,” jelas Aulia.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada OIKN dan berharap ada solusi konkret.
OIKN Akui Tantangan Penataan Wilayah
Menanggapi hal ini, Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, mengakui bahwa proses pengaturan batas wilayah serta urusan pertanahan masih menghadapi tantangan di lapangan.
Namun demikian, OIKN terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan verifikasi lapangan agar pembangunan IKN berjalan inklusif dan tidak meninggalkan daerah mitra.
“Kami ingin pembangunan IKN tidak bersifat eksklusif. Semua daerah sekitar harus tumbuh bersama,” ujar Thomas.
Namun Thomas menegaskan bahwa untuk urusan pertanahan di sembilan Wilayah Perencanaan (WP) IKN, kewenangannya telah dialihkan sepenuhnya dari pemerintah kabupaten ke OIKN.
Untuk itu, OIKN telah menetapkan regulasi baru guna mengatur transaksi tanah.
Transaksi Tanah Kini Harus Disertai Rekomendasi OIKN
Sebagai bentuk pengendalian, OIKN telah menerbitkan Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban memperoleh rekomendasi dari OIKN untuk setiap transaksi tanah di wilayah IKN.
Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, menjelaskan bahwa setiap tanah yang hendak dijual di kawasan IKN harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN.
Jika tanah tersebut tidak dibutuhkan, barulah dapat dijual ke pihak lain, dengan tetap disertai rekomendasi resmi dari OIKN.
“Tanah yang tak diperlukan OIKN boleh dijual ke masyarakat, tapi tetap harus ada rekomendasi dari kami,” kata Mia.
Dalam proses pengajuan penawaran lahan ke OIKN, pemilik tanah diwajibkan menyertakan berbagai dokumen, seperti bukti kepemilikan, surat bebas sengketa, kronologi kepemilikan, penawaran harga, koordinat lokasi, dan identitas diri.
Jika permohonan disetujui, tim pembelian tanah akan menilai serta menyelesaikan proses pembayaran.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk lahan yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), pengadaan kementerian/lembaga, atau program kemanusiaan saat terjadi bencana.
OIKN Tegaskan Pentingnya Tertib Pertanahan
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa regulasi baru ini bertujuan menciptakan sistem pertanahan yang tertib dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip inklusivitas pembangunan IKN.
“Semua pihak wajib mengikuti aturan. Pertemuan dengan Ikatan PPAT adalah awal yang baik untuk menyamakan persepsi dan memperbaiki tata kelola pertanahan di IKN,” ujar Basuki.
Dengan kebijakan ini, OIKN berkomitmen membangun sistem yang transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN. (apr)