MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera bertindak tegas terhadap praktik spekulasi tanah yang semakin marak di wilayah terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan kekhawatirannya atas masifnya transaksi jual beli tanah oleh para spekulan di kawasan yang masuk delineasi IKN.
Meski ukuran lahan yang diperjualbelikan relatif kecil, seperti 10x10 meter, ia menilai kegiatan ini bisa menimbulkan konflik lahan di masa depan.
“Spekulan tanah sangat banyak. Padahal transaksi kecil seperti ini perlu kita jaga bersama demi kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar,” ujarnya pada Selasa (5/8/2025).
Enam Kecamatan Kukar Masuk Zona Delineasi IKN
Aulia mengungkapkan bahwa terdapat enam kecamatan di Kukar yang termasuk dalam delineasi IKN, termasuk Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, serta sebagian wilayah Loa Janan dan Loa Kulu.
Meskipun secara geografis letaknya cukup jauh dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pertumbuhan penduduk yang pesat dinilai berpotensi meningkatkan dampak sosial dan tumpang tindih administrasi, khususnya dalam urusan pertanahan.
“Wilayah itu memang masuk dalam tata ruang IKN, tetapi layanan publiknya masih ditangani oleh Pemkab Kukar. Ini bisa menimbulkan persoalan administratif ke depan,” jelas Aulia.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada OIKN dan berharap ada solusi konkret.