Menanggapi hal ini, Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, mengakui bahwa proses pengaturan batas wilayah serta urusan pertanahan masih menghadapi tantangan di lapangan.
Namun demikian, OIKN terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan verifikasi lapangan agar pembangunan IKN berjalan inklusif dan tidak meninggalkan daerah mitra.
“Kami ingin pembangunan IKN tidak bersifat eksklusif. Semua daerah sekitar harus tumbuh bersama,” ujar Thomas.
Namun Thomas menegaskan bahwa untuk urusan pertanahan di sembilan Wilayah Perencanaan (WP) IKN, kewenangannya telah dialihkan sepenuhnya dari pemerintah kabupaten ke OIKN.
Untuk itu, OIKN telah menetapkan regulasi baru guna mengatur transaksi tanah.
Transaksi Tanah Kini Harus Disertai Rekomendasi OIKN
Sebagai bentuk pengendalian, OIKN telah menerbitkan Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban memperoleh rekomendasi dari OIKN untuk setiap transaksi tanah di wilayah IKN.
Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, menjelaskan bahwa setiap tanah yang hendak dijual di kawasan IKN harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN.