Sabtu, 23 Agustus 2025
Korupsi CSR BI–OJK

Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka Korupsi CSR BI–OJK, Simak Profil dan Modusnya

2 Anggota DPR Tersangka Korupsi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:8

KASUS KORUPSI - Heri Gunawan dan Satori, dua anggota DPR yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi CSR BI–OJK/ Foto: dok. Gerinda dan DPR RI

Modus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK

KPK menyatakan bahwa Satori dan Heri Gunawan, sebagai anggota Komisi XI yang memiliki kewenangan atas anggaran BI dan OJK.

Yang diduga menggunakan dana CSR senilai Rp 12,52 miliar (Satori) dan Rp 15,86 miliar (Heri Gunawan) untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan tempat usaha, tanah, kendaraan, deposito, dan rumah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui penyidikan sejak Desember 2024, dengan penggeledahan lokasi di Gedung BI (16 Desember 2024) dan OJK (19 Desember 2024), serta pemeriksaan saksi terhadap Heri Gunawan pada 27 Desember 2024.

Asep menegaskan bahwa dana CSR itu disalurkan melalui yayasan yang dikelola tersangka, namun tidak digunakan sesuai tujuan sosial semestinya, melainkan dikonversi menjadi aset pribadi. 

KPK juga mengenakan pasal TPPU untuk menelusuri aliran uang hingga ke aset pribadi kedua tersangka. (daf)

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id