Modus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK
KPK menyatakan bahwa Satori dan Heri Gunawan, sebagai anggota Komisi XI yang memiliki kewenangan atas anggaran BI dan OJK.
Yang diduga menggunakan dana CSR senilai Rp 12,52 miliar (Satori) dan Rp 15,86 miliar (Heri Gunawan) untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan tempat usaha, tanah, kendaraan, deposito, dan rumah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui penyidikan sejak Desember 2024, dengan penggeledahan lokasi di Gedung BI (16 Desember 2024) dan OJK (19 Desember 2024), serta pemeriksaan saksi terhadap Heri Gunawan pada 27 Desember 2024.
Asep menegaskan bahwa dana CSR itu disalurkan melalui yayasan yang dikelola tersangka, namun tidak digunakan sesuai tujuan sosial semestinya, melainkan dikonversi menjadi aset pribadi.
KPK juga mengenakan pasal TPPU untuk menelusuri aliran uang hingga ke aset pribadi kedua tersangka. (daf)