Sejak Lama Ditunggu
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Pemerintah telah mengusulkan RUU ini ke DPR sejak 2012, setelah PPATK melakukan kajian sejak 2008.
Pada 4 Mei 2023, Presiden bahkan telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Namun hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019–2024 pada 30 September 2024, pembahasan belum juga dilakukan.
Dengan masuknya RUU ini ke dalam agenda Baleg tahun 2025, publik berharap pembahasan tidak lagi berlarut-larut. (tam)
Baca juga:





