MEGAPOLITIK.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpeluang dimulai tahun ini.
Menurutnya, Baleg hanya tinggal menunggu selesainya naskah akademik yang disiapkan oleh Badan Keahlian DPR sebelum masuk ke tahap pembahasan.
"Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari Badan Keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin," ujar Sturman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Masuk Prolegnas 2025?
Meski disebut-sebut sudah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, Sturman menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati.
Ia mengingatkan agar aturan baru ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah ada, seperti UU Tindak Pidana maupun aturan khusus terkait korupsi.
"Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, ia menambahkan bahwa RUU ini jangan sampai menjadi alat untuk menyasar pihak yang tidak terkait tindak pidana.
"Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, malah dirampas," ujarnya.
Janji Presiden Prabowo
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Janji tersebut diungkapkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, usai bertemu dengan Kepala Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
"Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas," kata Andi.
Selain RUU ini, Prabowo juga menyinggung soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang disebutnya sudah dibicarakan dengan Ketua DPR Puan Maharani.
Sejak Lama Ditunggu
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Pemerintah telah mengusulkan RUU ini ke DPR sejak 2012, setelah PPATK melakukan kajian sejak 2008.
Pada 4 Mei 2023, Presiden bahkan telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Namun hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019–2024 pada 30 September 2024, pembahasan belum juga dilakukan.
Dengan masuknya RUU ini ke dalam agenda Baleg tahun 2025, publik berharap pembahasan tidak lagi berlarut-larut. (tam)





