Menurut Fahri, aturan rumah subsidi harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur soal rumah layak huni minimal memiliki luas bangunan 36 meter persegi.
Selain itu, menurutnya, program pemerintah wajib menjamin aspek keamanan, kenyamanan, dan kelayakan bagi penghuninya.
"Enggak, itu enggak boleh. Karena bertentangan dengan UU. Tapi kalau orang mau bangun sendiri, silakan. Itu bukan program pemerintah," tegas Fahri dikutip dari Liputan6.
Fokus Pemerintah: Rumah Layak Huni, Bukan Sekadar Murah
Fahri menambahkan bahwa program pemerintah bukan hanya soal membangun rumah murah, tetapi juga memastikan kualitas hidup keluarga yang menempatinya.
"Kita membangun rumah untuk keluarga. Harus sehat, hijau, dan nyaman," katanya. (tam)