MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah tengah menggodok wacana rumah subsidi 18 meter persegi.
Wacana ini menimbulkan polemik karena dinilai tak sejalan dengan aturan hukum.
Lantas, apakah rencana soal rumah subsidi 18 meter ini sudah keputusan final?
Rencana Rumah Subsidi 18 Meter dari Kementerian PKP
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun draf aturan baru yang mencakup perubahan batas minimal rumah subsidi.
Salah satu poin penting dalam draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 menyebutkan bahwa:
- Luas bangunan rumah subsidi akan diubah dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi
- Luas lahan minimal dikurangi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi
Langkah ini diklaim bertujuan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi, terutama di daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.
Adapun harga jual rumah subsidi 18 meter ini diperkirakan antara Rp 108 juta hingga Rp 120 juta, tergantung lokasi.