Minggu, 24 Agustus 2025
Rumah Subsidi 18 Meter

Rumah Subsidi 18 Meter Sudah Final? Jawaban Menteri Ara! Fahri Hamzah Sebut soal UU

Ini Penjelasan Menteri Ara dan Fahri Hamzah

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:46

DENAH - Denah rumah subsisi/ Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah tengah menggodok wacana rumah subsidi 18 meter persegi.

Wacana ini menimbulkan polemik karena dinilai tak sejalan dengan aturan hukum.

Lantas, apakah rencana soal rumah subsidi 18 meter ini sudah keputusan final?

Rencana Rumah Subsidi 18 Meter dari Kementerian PKP

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun draf aturan baru yang mencakup perubahan batas minimal rumah subsidi.

Salah satu poin penting dalam draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 menyebutkan bahwa:

  • Luas bangunan rumah subsidi akan diubah dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi
  • Luas lahan minimal dikurangi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi

Langkah ini diklaim bertujuan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi, terutama di daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.

Adapun harga jual rumah subsidi 18 meter ini diperkirakan antara Rp 108 juta hingga Rp 120 juta, tergantung lokasi.

Namun, apakah rencana ini sudah resmi diberlakukan?

Menteri Ara Tegaskan Belum Final

Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Menteri Ara menegaskan bahwa wacana rumah subsidi 18 meter masih belum bersifat final.

"Belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini," ujar Menteri Ara kepada media, Rabu (18/6/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan pernyataan ini, masyarakat diimbau untuk menunggu kepastian regulasi resmi sebelum menarik kesimpulan soal bentuk rumah subsidi ke depan.

 

Fahri Hamzah: Rumah Subsidi 18 Meter Bertentangan dengan UU

Berbeda dengan Menteri Ara, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyatakan dengan tegas bahwa usulan rumah subsidi 18 meter tidak sesuai Undang-Undang.

Menurut Fahri, aturan rumah subsidi harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur soal rumah layak huni minimal memiliki luas bangunan 36 meter persegi.

Selain itu, menurutnya, program pemerintah wajib menjamin aspek keamanan, kenyamanan, dan kelayakan bagi penghuninya. 

"Enggak, itu enggak boleh. Karena bertentangan dengan UU. Tapi kalau orang mau bangun sendiri, silakan. Itu bukan program pemerintah," tegas Fahri dikutip dari Liputan6.

Fokus Pemerintah: Rumah Layak Huni, Bukan Sekadar Murah

Fahri menambahkan bahwa program pemerintah bukan hanya soal membangun rumah murah, tetapi juga memastikan kualitas hidup keluarga yang menempatinya.

"Kita membangun rumah untuk keluarga. Harus sehat, hijau, dan nyaman," katanya. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id