MEGAPOLITIK.COM - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan berlaku pada awal 2026 mendapatkan dukungan penuh dari kalangan legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum nasional untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adaptif, modern, dan sesuai amanah undang-undang.
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, penerapan KUHP baru harus disambut dengan kesiapan penuh dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kita tentu mendukung pola penerapan hukum yang baru sesuai amanah KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (09/12/2025) lalu.
Darlis menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi saja.
Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi maupun kejaksaan negeri.
Sinergi ini penting agar penerapan aturan baru dapat berjalan optimal, efisien, dan mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini muncul, termasuk persoalan teknis penegakan hukum dan kapasitas lembaga pemasyarakatan.





