MEGAPOLITIK.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan keterkejutannya saat penyidik menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun yang tergeletak di lantai rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Temuan tersebut terjadi saat proses penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami benar-benar kaget. Bahkan beberapa anggota penyidik sampai hampir pingsan ketika melihat jumlah uang sebesar itu tergeletak begitu saja di lantai,” kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Febrie menjelaskan bahwa proses penyitaan uang dilakukan secara ketat dan mengikuti standar prosedur yang berlaku.
Untuk memastikan tidak ada uang yang hilang, penyidik mewajibkan keterlibatan pihak keluarga terdakwa, ketua RT setempat, serta penghitungan uang hanya dilakukan oleh petugas bank yang berwenang. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan keabsahan barang bukti.
Meski begitu, Febrie mengakui bahwa pengembangan kasus ini masih menghadapi tantangan karena aliran dana yang ditemukan merupakan akumulasi uang yang dikumpulkan dalam waktu lama oleh Zarof. Namun pihak Kejaksaan Agung tetap berupaya menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme di balik kasus ini.
“Kami berharap temuan ini bisa menjadi titik terang agar Zarof Ricar dapat mengingat dan mengungkap fakta-fakta yang selama ini tersembunyi,” pungkas Febrie.