Background Kasus
Zarof Ricar adalah mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) Indonesia.
Pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun, terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dolar AS, euro, dan dolar Hong Kong. Selain itu, ditemukan juga logam mulia berupa emas batangan seberat 51 kilogram. Jumlah total barang bukti ini mencapai Rp920,9 miliar.
Uang dan emas yang ditemukan diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara di MA selama periode 2012 hingga 2022. Ia menyatakan bahwa sebagian besar dana tersebut berasal dari gratifikasi terkait penanganan kasus-kasus di MA.
Peran dalam Kasus Ronald Tannur
Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur. Ia diduga berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim yang menangani kasasi perkara tersebut. Dalam proses ini, Lisa Rachmat diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof, dengan Zarof menerima bagian sebesar Rp1 miliar.
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Zarof Ricar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan temuan aset-aset tersebut. (tam)