Sabtu, 23 Agustus 2025
Dugaan Gratifikasi di MA

RDP dengan DPR RI, Jampidsus Ungkap Penyidik Hampir Pingsan Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:38

RDP - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat RDP dengan Komisi III DPR RI/ TV Parlemen

MEGAPOLITIK.COM -  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan keterkejutannya saat penyidik menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun yang tergeletak di lantai rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Temuan tersebut terjadi saat proses penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami benar-benar kaget. Bahkan beberapa anggota penyidik sampai hampir pingsan ketika melihat jumlah uang sebesar itu tergeletak begitu saja di lantai,” kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Febrie menjelaskan bahwa proses penyitaan uang dilakukan secara ketat dan mengikuti standar prosedur yang berlaku.

Untuk memastikan tidak ada uang yang hilang, penyidik mewajibkan keterlibatan pihak keluarga terdakwa, ketua RT setempat, serta penghitungan uang hanya dilakukan oleh petugas bank yang berwenang. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan keabsahan barang bukti.

Meski begitu, Febrie mengakui bahwa pengembangan kasus ini masih menghadapi tantangan karena aliran dana yang ditemukan merupakan akumulasi uang yang dikumpulkan dalam waktu lama oleh Zarof. Namun pihak Kejaksaan Agung tetap berupaya menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme di balik kasus ini.

“Kami berharap temuan ini bisa menjadi titik terang agar Zarof Ricar dapat mengingat dan mengungkap fakta-fakta yang selama ini tersembunyi,” pungkas Febrie.

Background Kasus 

Zarof Ricar adalah mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) Indonesia.

Pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun, terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dolar AS, euro, dan dolar Hong Kong. Selain itu, ditemukan juga logam mulia berupa emas batangan seberat 51 kilogram. Jumlah total barang bukti ini mencapai Rp920,9 miliar. 

Uang dan emas yang ditemukan diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara di MA selama periode 2012 hingga 2022. Ia menyatakan bahwa sebagian besar dana tersebut berasal dari gratifikasi terkait penanganan kasus-kasus di MA. 

Peran dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur. Ia diduga berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim yang menangani kasasi perkara tersebut. Dalam proses ini, Lisa Rachmat diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof, dengan Zarof menerima bagian sebesar Rp1 miliar. 

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Zarof Ricar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan temuan aset-aset tersebut. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id