Kamis, 28 Agustus 2025
Penghasilan Pejabat

Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Cek Daftar Besaran Nominalnya di 10 Perusahaan

Berapa besaran tantiem di BUMN?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:35

TANTIEM - Presiden Prabowo hapus tantiem BUMN, cek daftar besaran nominalnya di 10 perusahaan (Foto: Instagram @prabowo dan Dok. Kementerian BUMN RI)

MEGAPOLITIK.COM - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sekaligus Menteri Investasi, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tantiem bagi direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mulai berlaku.

Rosan menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan tidak ada lagi praktik “mengakali” keuangan perusahaan pelat merah demi keuntungan pribadi.

Tantiem sudah kami jalankan penghapusannya. Jadi, komisaris tidak lagi menerima tantiem,” ujar Rosan.

Selain itu, Danantara juga tengah melakukan penataan jumlah komisaris di BUMN.

Rosan menyebutkan, maksimal jumlah komisaris dalam satu perusahaan negara tidak boleh lebih dari enam orang.

Apa Itu Tantiem?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.

Dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tantiem bagi komisaris dan direksi diberikan setiap tahun, bersumber dari laba bersih perusahaan setelah kewajiban pajak serta alokasi cadangan terpenuhi.

Tidak seperti gaji atau honorarium yang rutin dibayarkan setiap bulan, tantiem bersifat variabel.

Artinya, besaran tantiem tidak tetap dan sangat bergantung pada pencapaian kinerja serta keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Berhubung besarannya tidak menentu, biasanya diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Instruksi penghapusan tantiem pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).

Saat itu, Prabowo menilai sistem pemberian tantiem sudah tidak relevan karena banyak BUMN yang merugi meski jajaran direksi dan komisaris tetap mendapatkan insentif besar.

Prabowo bahkan mencontohkan ada komisaris yang hanya mengikuti rapat sebulan sekali, namun tetap menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.

Ia juga menyoroti jumlah komisaris yang dinilai berlebihan di banyak perusahaan pelat merah.

“Kalau bisa, cukup empat atau lima orang saja, maksimal enam. Dan tantiem saya hilangkan,” tegas Presiden.

Ia pun menegaskan, bila ada komisaris atau direksi yang tidak setuju dengan kebijakan ini, lebih baik mengundurkan diri.

Aturan Tantiem di BUMN

Ketentuan mengenai pemberian tantiem bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam beleid tersebut, tantiem didefinisikan sebagai bentuk penghargaan tahunan yang diberikan kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN apabila perusahaan mencetak laba.

Namun, pemberian tantiem juga bisa dilakukan meski perusahaan mengalami kerugian, selama terdapat peningkatan kinerja persero.

Regulasi itu menyebutkan, nilai tantiem bersifat variabel dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain pencapaian target, tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan keuangan, hingga penerapan faktor lain yang relevan (merit system).

Besaran tantiem sendiri ditetapkan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada awal tahun buku.

Akan tetapi, keputusan final jumlah yang diterima baru disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam praktiknya, angka yang diputuskan RUPS bisa lebih tinggi dibandingkan RKAP, terutama jika laba perusahaan melampaui target.

Berdasarkan aturan tersebut, pembagian tantiem untuk jajaran direksi dan komisaris BUMN adalah sebagai berikut:

Ketentuan inilah yang selama bertahun-tahun menjadi dasar pemberian insentif kepada pejabat di perusahaan pelat merah, bahkan ketika kinerja perusahaan tidak sepenuhnya menguntungkan.

Daftar Estimasi Besaran Nominal Tantiem di 10 BUMN

1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id