Selain itu, Ketua DPRD Samarinda tersebut juga menyoroti adanya perbedaan kewajiban antara wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi kelompok usaha tertentu.
“Mungkin bisa diringankan, terutama bagi non-PKP, karena kewajibannya berbeda,” ujarnya.
Helmi mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat terus memantau pelaksanaan aturan tersebut dan melakukan penyesuaian apabila ditemukan dampak yang kurang sesuai dengan tujuan awal kebijakan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat terus mengevaluasi implementasi aturan perpajakan terbaru tersebut agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap berjalan tanpa menghambat pertumbuhan usaha, khususnya UMKM yang masih membutuhkan dukungan untuk berkembang,” tutupnya. (adv)





