Kamis, 11 Juni 2026
Advertorial DPRD Samarinda

PP Pajak Terbaru Tuai Sorotan, DPRD Samarinda Khawatir Bebani Dunia Usaha

Senin, 8 Juni 2026 - 17:56

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah

MEGAPOLITIK.COM -  Kebijakan perpajakan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat mulai memunculkan perhatian dari daerah.

DPRD Kota Samarinda mengingatkan agar perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha tidak berujung menambah beban dunia usaha yang saat ini masih berupaya menjaga stabilitas bisnis di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 perlu terus dievaluasi untuk memastikan tujuan peningkatan kepatuhan pajak tidak menghambat pertumbuhan usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau masalah PPh itu kebijakan nasional, kita tidak bisa intervensi,” ujar Helmi Abdullah di Samarinda. 

Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Nikmati Tarif Final 0,5 Persen

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 masih mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet sebagai bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil.

Namun dalam aturan terbaru tersebut, sejumlah badan usaha seperti Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) selain perseroan perorangan, firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta BUMDes Bersama (BUMDesma) tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tarif final tersebut.

Pemerintah pusat menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk menutup praktik firm splitting, yakni pemecahan usaha menjadi beberapa entitas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.

DPRD Samarinda Minta Kebijakan Berdasarkan Kondisi Nyata Pelaku Usaha

Meski mengakui kebijakan perpajakan merupakan kewenangan pemerintah pusat, Helmi berharap setiap regulasi yang diterbitkan memiliki dasar yang kuat dan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha secara langsung.

Menurutnya, dunia usaha saat ini masih menghadapi berbagai tantangan sehingga kebijakan fiskal perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menambah tekanan terhadap aktivitas ekonomi.

“Harus ada dasar yang kuat, karena ini sangat berpengaruh ke pelaku usaha,” katanya.

Helmi menilai pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha yang telah berjalan.

Soroti Perbedaan Kewajiban PKP dan Non-PKP

Selain itu, Ketua DPRD Samarinda tersebut juga menyoroti adanya perbedaan kewajiban antara wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi kelompok usaha tertentu.

“Mungkin bisa diringankan, terutama bagi non-PKP, karena kewajibannya berbeda,” ujarnya.

Helmi mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat terus memantau pelaksanaan aturan tersebut dan melakukan penyesuaian apabila ditemukan dampak yang kurang sesuai dengan tujuan awal kebijakan.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat terus mengevaluasi implementasi aturan perpajakan terbaru tersebut agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap berjalan tanpa menghambat pertumbuhan usaha, khususnya UMKM yang masih membutuhkan dukungan untuk berkembang,” tutupnya. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink