MEGAPOLITIK.COM - DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh hanya berfungsi sebagai pelengkap struktur pemerintahan daerah.
Perusahaan daerah dituntut mampu menjadi mesin penggerak ekonomi sekaligus sumber pendapatan yang nyata bagi daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Komisi II DPRD Samarinda yang menilai kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan ekonomi harus terus ditingkatkan.
Di tengah kebutuhan fiskal daerah yang semakin besar, keberadaan perusahaan daerah dinilai harus memberikan manfaat yang terukur.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan setiap BUMD memiliki mandat untuk menghadirkan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu, capaian perusahaan daerah tidak cukup hanya diukur dari aktivitas operasional, tetapi juga dari hasil yang mampu diberikan kepada daerah.
“BUMD harus bisa menunjukkan kontribusi yang nyata. Kehadirannya bukan hanya menjalankan usaha, tetapi juga memberikan dampak bagi pembangunan daerah dan memperkuat keuangan daerah,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Iswandi, perusahaan daerah idealnya mampu menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni menghasilkan keuntungan usaha dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai sektor yang dikelola.
Setoran Dividen Jadi Ukuran Kinerja Perusahaan Daerah
Komisi II DPRD Samarinda menilai salah satu indikator utama keberhasilan BUMD adalah kemampuannya memberikan kontribusi terhadap PAD melalui setoran dividen kepada pemerintah daerah.





