MEGAPOLITIK.COM - Sebuah surat internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia bertanda "Rahasia" dengan nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 beredar di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan.
Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Indonesia.
Dalam surat tersebut, jajaran Kejaksaan diminta meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional, khususnya terkait proses penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang menjadi perhatian publik.
Berikut lima poin penting yang tertuang dalam surat tersebut.
1. Memantau Situasi Secara Intensif
Instruksi pertama meminta seluruh satuan kerja Kejaksaan melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukumnya masing-masing.
Pemantauan itu terutama diarahkan pada potensi AGHT yang dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.
"Melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.
2. Memperkuat Deteksi Dini dan Pelaporan Cepat
Poin kedua menekankan pentingnya deteksi dini terhadap setiap perkembangan strategis.
Selain itu, seluruh jajaran diminta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif kepada pimpinan apabila terdapat perkembangan yang dianggap penting.





