MEGAPOLITIK.COM - Kebijakan perpajakan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat mulai memunculkan perhatian dari daerah.
DPRD Kota Samarinda mengingatkan agar perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha tidak berujung menambah beban dunia usaha yang saat ini masih berupaya menjaga stabilitas bisnis di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 perlu terus dievaluasi untuk memastikan tujuan peningkatan kepatuhan pajak tidak menghambat pertumbuhan usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau masalah PPh itu kebijakan nasional, kita tidak bisa intervensi,” ujar Helmi Abdullah di Samarinda.
Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Nikmati Tarif Final 0,5 Persen
PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 masih mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet sebagai bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil.
Namun dalam aturan terbaru tersebut, sejumlah badan usaha seperti Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) selain perseroan perorangan, firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta BUMDes Bersama (BUMDesma) tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tarif final tersebut.





