Dasar Hukum Perlindungan Data
Pemerintah berpegang pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi pidana dan administratif atas pelanggaran.
Selain itu, PP Nomor 71 Tahun 2019 juga mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik strategis wajib menyimpan data di wilayah Indonesia, kecuali mendapat izin khusus.
Kedua regulasi ini menjadi payung hukum utama yang diklaim pemerintah tetap menjadi landasan dalam setiap kerja sama internasional yang menyentuh isu data publik.
Tuntutan Transparansi dari Publik
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk SAFEnet dan Elsam, mendesak pemerintah untuk membuka detail isi dokumen kerja sama dagang Indonesia–Amerika tersebut kepada publik.
Mereka meminta audit independen terhadap kebijakan digital lintas negara dan menuntut keterlibatan publik dalam menyusun langkah-langkah lanjutan.
Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mengeluarkan keterangan resmi tambahan.
Namun pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tenang dan menunggu klarifikasi melalui saluran resmi yang kredibel. (daf)