Dalam dokumen itu, tercantum komitmen kedua negara untuk memfasilitasi arus data lintas negara serta menghindari hambatan transfer data internasional.
Bagian inilah yang kemudian menimbulkan sorotan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip data localization dan kedaulatan digital nasional, jika tidak diatur secara ketat.
Apa Risikonya Jika Data Pribadi WNI Berada di Luar Negeri?
Sejumlah pengamat menyatakan bahwa kerja sama semacam ini tetap mengandung risiko besar, meski pemerintah membantah adanya penyerahan data.
Risiko tersebut antara lain:
- Potensi penyalahgunaan data pribadi oleh entitas komersial asing
- Pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan digital nasional
- Meningkatnya kerentanan terhadap kebocoran dan penyadapan data
Risiko penargetan individu oleh pihak asing berdasarkan data yang dikumpulkan.
Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menilai bahwa arus data lintas batas harus diawasi secara ketat dan tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar.
Ia juga menyarankan agar pemerintah lebih transparan dalam setiap kerja sama digital lintas negara.