Sabtu, 23 Agustus 2025
Hubungan Bilateral

Polemik Data Pribadi WNI Muncul usai Kerja Sama Dagang Indonesia–Amerika Serikat, Pemerintah Buka Suara

AS Pegang Data WNI?

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:43

BILAATERAL - Donald Trump dan Prabowo Subianto, dua tokoh sentral dalam sorotan publik terkait kerja sama dagang Indonesia–Amerika dan isu data pribadi WNI/ Foto: ekon.go.id dan bloomberg

MEGAPOLITIK.COM - Isu sensitif soal data pribadi WNI kembali mencuat setelah dokumen kerja sama dagang Indonesia–Amerika memuat klausul aliran data lintas batas negara.

Sejumlah pihak menilai kesepakatan tersebut membuka celah bagi AS untuk mengakses informasi warga Indonesia.

Pemerintah pun menuai sorotan, terutama soal keamanan siber dan kedaulatan digital nasional. 

Apa Kata Pemerintah?

Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa tidak ada penyerahan data pribadi WNI kepada pihak asing. 

Pemerintah menegaskan bahwa semua proses pengelolaan dan pemrosesan data tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah tidak pernah menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia ke negara lain. Semua kebijakan pengelolaan data tunduk pada UU PDP,” tegas Prasetyo Hadi dalam siaran pers resmi, Sabtu (26/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen kerja sama yang dimaksud bukan merupakan perjanjian final yang bersifat mengikat, melainkan hanya bagian dari peta jalan perdagangan digital yang masih bersifat normatif.

Apa Isi Dokumen yang Jadi Sorotan?

Isu ini mencuat sejak dokumen bertajuk Indonesia–U.S. Trade and Investment Framework Arrangement and Trade and Investment Action Plan 2023–2024 dirilis pada 22 Juli 2025 oleh Kantor Perwakilan Dagang AS. 

Dalam dokumen itu, tercantum komitmen kedua negara untuk memfasilitasi arus data lintas negara serta menghindari hambatan transfer data internasional.

Bagian inilah yang kemudian menimbulkan sorotan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip data localization dan kedaulatan digital nasional, jika tidak diatur secara ketat.

Apa Risikonya Jika Data Pribadi WNI Berada di Luar Negeri?

Sejumlah pengamat menyatakan bahwa kerja sama semacam ini tetap mengandung risiko besar, meski pemerintah membantah adanya penyerahan data. 

Risiko tersebut antara lain:

  • Potensi penyalahgunaan data pribadi oleh entitas komersial asing
  • Pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan digital nasional
  • Meningkatnya kerentanan terhadap kebocoran dan penyadapan data

Risiko penargetan individu oleh pihak asing berdasarkan data yang dikumpulkan.

Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menilai bahwa arus data lintas batas harus diawasi secara ketat dan tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar. 

Ia juga menyarankan agar pemerintah lebih transparan dalam setiap kerja sama digital lintas negara.

Dasar Hukum Perlindungan Data

Pemerintah berpegang pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi pidana dan administratif atas pelanggaran.

Selain itu, PP Nomor 71 Tahun 2019 juga mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik strategis wajib menyimpan data di wilayah Indonesia, kecuali mendapat izin khusus.

Kedua regulasi ini menjadi payung hukum utama yang diklaim pemerintah tetap menjadi landasan dalam setiap kerja sama internasional yang menyentuh isu data publik.

Tuntutan Transparansi dari Publik

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk SAFEnet dan Elsam, mendesak pemerintah untuk membuka detail isi dokumen kerja sama dagang Indonesia–Amerika tersebut kepada publik. 

Mereka meminta audit independen terhadap kebijakan digital lintas negara dan menuntut keterlibatan publik dalam menyusun langkah-langkah lanjutan.

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mengeluarkan keterangan resmi tambahan. 

Namun pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tenang dan menunggu klarifikasi melalui saluran resmi yang kredibel. (daf)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id