Kamis, 2 April 2026
IKN

MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN: Negara Harus Tetap Punya Kontrol Atas Tanah! Ipar Jokowi Dissenting Opinion

Sesuai amanat UUPA dan UUD 1945

Jumat, 14 November 2025 - 11:41

Istana Negara di IKN/ Foto: IG: @ikninfo

  • Pemberian awal: maksimal 30 tahun
  • Perpanjangan: maksimal 20 tahun
  • Pembaruan: maksimal 30 tahun
  • Tetap harus dievaluasi secara bertahap

3. Hak Pakai (HP)

  • Pemberian awal: maksimal 30 tahun
  • Perpanjangan: maksimal 20 tahun
  • Pembaruan: maksimal 30 tahun
  • Mengikuti mekanisme evaluasi berjenjang

Selain itu, MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat 1–3 bertentangan dengan UUD 1945 dan otomatis tidak berlaku.

Ada Dissenting Opinion dari Tiga Hakim

Putusan ini tidak bulat. Tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu:

  • Anwar Usman yang merupakan ipar dari Joko Widodo 
  • Daniel Yusmic P. Foekh
  • Arsul Sani

Namun, isi detail pendapat mereka tidak dibacakan dalam persidangan. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink