Kamis, 2 April 2026
IKN

MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN: Negara Harus Tetap Punya Kontrol Atas Tanah! Ipar Jokowi Dissenting Opinion

Sesuai amanat UUPA dan UUD 1945

Jumat, 14 November 2025 - 11:41

Istana Negara di IKN/ Foto: IG: @ikninfo

 

UUPA: Tanah Harus Untuk Kemakmuran Rakyat

Guntur kembali menekankan filosofi UUPA: seluruh tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Walaupun UUPA sudah berlaku sejak 1960, substansinya tetap relevan untuk mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Namun, Pasal 16A UU IKN dinilai ambigu dan membuka ruang penafsiran yang justru memperlemah posisi negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

MK Tegaskan Batas Baru: HGU Maksimal 35 Tahun, Bukan 190 Tahun

Dalam putusannya, MK mengoreksi tiga ketentuan utama dalam Pasal 16A UU IKN dan menetapkan batas waktu baru yang sejalan dengan UUPA.

Berikut makna baru pasal-pasal tersebut setelah dikoreksi MK:

1. HGU (Hak Guna Usaha)

  • Pemberian awal: maksimal 35 tahun
  • Perpanjangan: maksimal 25 tahun
  • Pembaruan: maksimal 35 tahun
  • Semua harus berbasis kriteria dan evaluasi berkala

2. HGB (Hak Guna Bangunan)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink