Kamis, 2 April 2026
IKN

MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN: Negara Harus Tetap Punya Kontrol Atas Tanah! Ipar Jokowi Dissenting Opinion

Sesuai amanat UUPA dan UUD 1945

Jumat, 14 November 2025 - 11:41

Istana Negara di IKN/ Foto: IG: @ikninfo

MEGAPOLITIK.COMMahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Ketentuan yang memungkinkan pemberian hak tanah hingga 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (13/11) melalui perkara 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Wasito.

Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat 1–3 UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Alasan MK: Negara Tidak Bisa Evaluasi Jika Hak Tanah Terlalu Panjang

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dengan jangka waktu sangat panjang melalui skema dua siklus.

Durasi tersebut dinilai jauh melampaui ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Guntur menyebut persoalan ini berkaitan dengan putusan lama MK Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang mengharuskan adanya evaluasi berkala dalam pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah.

Menurutnya, negara tidak mungkin melakukan evaluasi jika HAT diberikan hampir dua abad.

“Implikasinya, kewenangan kontrol oleh negara menjadi berkurang atau bahkan terhalang karena tidak diaturnya evaluasi,” ujar Guntur.

Ia menegaskan bahwa evaluasi sangat penting agar negara dapat mencabut atau membatalkan hak tanah yang ditelantarkan, digunakan tidak sesuai tujuan, merugikan kepentingan umum, atau melanggar aturan pertanahan.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink