Sabtu, 23 Agustus 2025

Mensesneg Bilang Prabowo Tak Tugaskan Gibran ke Papua, Ada Klarifikasi Yusril

Hanya untuk Pimpin Rapat, Bukan Pindah ke Papua

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:40

Capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka/ Foto: IG @prabowo.gibran2

Badan khusus ini dibentuk berdasarkan Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021, dan diresmikan melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022 oleh Presiden Jokowi.

Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan Otsus, serta diketuai oleh wapres.

Sekretariat badan ini memang berlokasi di Jayapura, Papua, namun fungsinya adalah untuk membantu komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, bukan sebagai kantor tetap wapres.

Tito Karnavian: Gibran Tak Akan Tinggal di Papua

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan bahwa kantor di Jayapura hanya digunakan saat diperlukan, seperti saat kunjungan kerja atau rapat lapangan.

Penugasan Gibran ini serupa dengan peran Ma’ruf Amin dalam BP3OP pada masa pemerintahan Jokowi.

“Setahu saya, tidak ada rencana wapres akan stay di sana,” tegas Tito. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id