Sabtu, 23 Agustus 2025

Mensesneg Bilang Prabowo Tak Tugaskan Gibran ke Papua, Ada Klarifikasi Yusril

Hanya untuk Pimpin Rapat, Bukan Pindah ke Papua

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:40

Capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka/ Foto: IG @prabowo.gibran2

MEGAPOLITIK.COM -  Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tak mendapat tugas ke Papua dari Presiden Prabowo Subianto. 

Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tak memerintahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Wapres berkantor di Papua sejatinya memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 9 Juli 2025.

"Jadi kami ingin meluruskan bahwa tidak benar Presiden menugaskan Wakil Presiden Gibran untuk berkantor di Papua," ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, keberadaan wapres dalam urusan Papua sudah diatur dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya dalam percepatan pembangunan yang memang dikoordinasikan oleh wakil presiden.

Gibran Hanya Akan Pimpin Rapat, Bukan Pindah Kantor

Menurut Prasetyo, Gibran hanya akan melakukan rapat koordinasi sesekali di Papua jika diperlukan.

Ini bukan berarti Gibran akan menetap atau memindahkan kantor wapres ke sana.

"Kalau beliau kadang berkantor atau memimpin rapat di sana, itu masih dalam konteks kunjungan kerja. Tidak ada penugasan menetap," jelasnya.

Klarifikasi Yusril soal Kantor Wapres di Papua

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra turut memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa bukan Gibran yang akan berkantor di Papua, melainkan kesekretariatan dan tim pelaksana dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua.

“Wakil presiden tidak akan berkantor di Papua, apalagi pindah kantor ke sana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025), melansir pemberitaan Tempo. 

 

Mengacu pada UU dan Perpres yang Sudah Ada

Badan khusus ini dibentuk berdasarkan Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021, dan diresmikan melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022 oleh Presiden Jokowi.

Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan Otsus, serta diketuai oleh wapres.

Sekretariat badan ini memang berlokasi di Jayapura, Papua, namun fungsinya adalah untuk membantu komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, bukan sebagai kantor tetap wapres.

Tito Karnavian: Gibran Tak Akan Tinggal di Papua

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan bahwa kantor di Jayapura hanya digunakan saat diperlukan, seperti saat kunjungan kerja atau rapat lapangan.

Penugasan Gibran ini serupa dengan peran Ma’ruf Amin dalam BP3OP pada masa pemerintahan Jokowi.

“Setahu saya, tidak ada rencana wapres akan stay di sana,” tegas Tito. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id