MEGAPOLITIK.COM - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tak mendapat tugas ke Papua dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tak memerintahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.
Wapres berkantor di Papua sejatinya memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 9 Juli 2025.
"Jadi kami ingin meluruskan bahwa tidak benar Presiden menugaskan Wakil Presiden Gibran untuk berkantor di Papua," ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, keberadaan wapres dalam urusan Papua sudah diatur dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya dalam percepatan pembangunan yang memang dikoordinasikan oleh wakil presiden.
Gibran Hanya Akan Pimpin Rapat, Bukan Pindah Kantor
Menurut Prasetyo, Gibran hanya akan melakukan rapat koordinasi sesekali di Papua jika diperlukan.