Jumat, 24 Oktober 2025
Eks Presiden Prancis Dipenjara

Menilik Kasus Sarkozy–Gaddafi: Skandal Uang Gelap yang Mengguncang Politik Prancis

Vonis atas Sarkozy sudah dibacakan hakim pada 25 September lalu

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:3

TAMPAK BELAKANG - Tampak belakang eks Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy/ X @NicolasSarkozy

MEGAPOLITIK.COM -  Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda €100.000 (sekitar Rp1,72 miliar).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah pengadilan di Paris menyatakan Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal dalam kasus dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 oleh rezim Muammar Gaddafi.

Vonis atas Sarkozy sudah dibacakan hakim pada 25 September lalu, dan satu bulan setelahnya, eks presiden Prancis itu akhirnya masuk bui di di La Santé Prison, Paris. 

Vonis penjara 5 tahun atas eks presiden Prancis ini menandai babak baru dalam sejarah politik Eropa: Sarkozy menjadi mantan kepala negara pertama dari anggota Uni Eropa yang dipenjara karena kasus korupsi tingkat tinggi.

Awal Mula Kasus: Uang Libya untuk Kursi Élysée

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Sarkozy, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri dan calon presiden, menerima jutaan euro dana ilegal dari rezim Libya di bawah pimpinan Muammar Gaddafi.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan presiden Prancis tahun 2007 — kampanye yang mengantarkannya ke puncak kekuasaan di Istana Élysée.

Istana Élysée adalah kediaman resmi dan kantor Presiden Prancis di Paris.

Investigasi resmi dibuka pada tahun 2013, setelah muncul berbagai bukti berupa catatan transfer keuangan, dokumen intelijen, serta kesaksian pejabat Libya.

Salah satu bukti kunci adalah buku catatan mantan Menteri Perminyakan Libya, Shukri Ghanem, yang mencatat dugaan pembayaran besar-besaran untuk Sarkozy.

Sarkozy menolak semua tuduhan tersebut. Dalam berbagai wawancara, ia menyebut kasus ini sebagai "konspirasi politik" dan "balas dendam dari kalangan hakim" yang menentang reformasi yudisial yang pernah ia usulkan.

 

Proses Pengadilan yang Panjang dan Penuh Drama

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id