Selama ini, banyak konflik terjadi akibat sengketa klaim tanah antara perusahaan, seperti tambang dan perkebunan sawit, dengan masyarakat adat.
Dengan pengakuan status hukum yang jelas, hak-hak masyarakat adat diharapkan dapat terlindungi dari eksploitasi.
Di sisi lain, pengakuan ini juga memperkuat prinsip keadilan sosial, di mana masyarakat adat mendapatkan akses yang setara terhadap sumber daya alam dan ekonomi.
Hal ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, sejalan dengan konstitusi Indonesia serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
Pemerintah diharapkan terus memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh hak yang setara dalam kebijakan pembangunan nasional.
“Pengakuan ini penting agar masyarakat adat tidak terus-menerus termarjinalisasi, tetapi dapat berkembang dengan hak-hak mereka yang terlindungi,” pungkas Saiduani. (adv)





