Kamis, 2 April 2026

Melalui Pengakuan Hukum, Masyarakat Adat Dapat Lindungi Tanah dan Wilayahnya dari Eksploitasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:10

Suasana Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/MEGAKALTIM.COM

MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai pengakuan terhadap Masyarakat Adat (MA) merupakan langkah penting untuk melindungi dan memberdayakan mereka di berbagai sektor.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk, menekankan pentingnya pengakuan status hukum masyarakat adat sebagai dasar perlindungan hak-hak mereka.

Menurut Saiduani, pengakuan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk melindungi hak atas tanah dan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun.

Dengan pengakuan status hukum, masyarakat adat di Kaltim mendapatkan perlindungan terhadap wilayah mereka dari risiko penggusuran dan eksploitasi.

Tanah adat bagi masyarakat adat bukan sekadar lahan, melainkan juga simbol identitas dan sumber kehidupan yang penting untuk kesejahteraan mereka.

Selain itu, pengetahuan lokal masyarakat adat tentang pengelolaan alam berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan pelestarian lingkungan.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink