MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai pengakuan terhadap Masyarakat Adat (MA) merupakan langkah penting untuk melindungi dan memberdayakan mereka di berbagai sektor.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk, menekankan pentingnya pengakuan status hukum masyarakat adat sebagai dasar perlindungan hak-hak mereka.
Menurut Saiduani, pengakuan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk melindungi hak atas tanah dan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Dengan pengakuan status hukum, masyarakat adat di Kaltim mendapatkan perlindungan terhadap wilayah mereka dari risiko penggusuran dan eksploitasi.
Tanah adat bagi masyarakat adat bukan sekadar lahan, melainkan juga simbol identitas dan sumber kehidupan yang penting untuk kesejahteraan mereka.
Selain itu, pengetahuan lokal masyarakat adat tentang pengelolaan alam berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan pelestarian lingkungan.
“Pemerintah daerah melalui pengakuan Masyarakat Adat ini diharapkan mampu melindungi wilayah adat kami dari pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi tanpa persetujuan,” ungkap Saiduani dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 di Samarinda.
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat juga melindungi keberagaman budaya mereka, termasuk tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan yang berisiko punah tanpa perlindungan.
Saiduani juga menambahkan bahwa pengakuan ini memperkuat rasa bangga dan solidaritas masyarakat adat untuk menjaga budaya mereka di tengah derasnya arus modernisasi.
Selain perlindungan budaya dan lingkungan, pengakuan ini memberi masyarakat adat akses yang lebih besar terhadap berbagai program pembangunan yang relevan dengan kebutuhan mereka, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan.
Melalui status hukum ini, masyarakat adat juga mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan tanah adat mereka.
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat di Kaltim juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik, terutama yang sering muncul antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Selama ini, banyak konflik terjadi akibat sengketa klaim tanah antara perusahaan, seperti tambang dan perkebunan sawit, dengan masyarakat adat.
Dengan pengakuan status hukum yang jelas, hak-hak masyarakat adat diharapkan dapat terlindungi dari eksploitasi.
Di sisi lain, pengakuan ini juga memperkuat prinsip keadilan sosial, di mana masyarakat adat mendapatkan akses yang setara terhadap sumber daya alam dan ekonomi.
Hal ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, sejalan dengan konstitusi Indonesia serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
Pemerintah diharapkan terus memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh hak yang setara dalam kebijakan pembangunan nasional.
“Pengakuan ini penting agar masyarakat adat tidak terus-menerus termarjinalisasi, tetapi dapat berkembang dengan hak-hak mereka yang terlindungi,” pungkas Saiduani. (adv)





