Kamis, 2 April 2026
Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Mahfud MD Begini, Habiburrohman Begitu - Perpol 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21

KOLASE - Potret Mahfud MD dan Habiburokhman/ IG @habiburokhmanjkttimur @mohmahfudmd

Mahfud juga menilai Perpol ini bertentangan dengan UU ASN, karena tidak ada dasar hukum yang jelas bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu.

Ia menekankan bahwa penempatan polisi aktif harus mengikuti bidang tugas dan profesi, sama seperti aturan bagi TNI atau ASN.

“Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. Semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya,” ujar Mahfud.
 
Beda tafsir Perpol 10/2025 memperlihatkan perbedaan pandangan tentang batasan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Sementara Habiburokhman menilai sah secara konstitusional jika ada sangkut paut dengan tugas kepolisian, Mahfud MD menegaskan aturan ini melanggar putusan MK dan UU ASN, sehingga masih menjadi perdebatan hukum yang penting untuk diikuti publik. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink